Senin, 01 Agustus 2011

PKS Tetap Pilih Suara Terbanyak

Jakarta, —Berbagai gagasan sistem penetapan kursi anggota dewan legislatif berkembang di revisi Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Sejumlah fraksi menyampaikan ide perubahan, namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tetap memutuskan mengambil opsi sistem suara terbanyak sebagai pilihan.

”Kami lebih setuju pakai suara terbanyak daripada nomor urut,” kata Agus Purnomo, Wakil Ketua Kebijakan Publik DPP PKS di Jakarta, kemarin (31/7).



  Dengan kualitas anggota DPR yang rendah di periode 2009-2014, penerapan sistem suara terbanyak justru menjadi kambing hitam. Fraksi Partai Golkar dan PDIP misalkan, memiliki pandangan bahwa sistem suara terbanyak hanya memperluas politik uang. Caleg yang memiliki kekuatan finansial, memiliki peluang besar untuk terpilih melalui sistem suara terbanyak.


  PKS ternyata memiliki pandangan lain. Menurut Agus, rendahnya kualitas anggota legislatif harusnya dijawab melalui perbaikan sistem kaderisasi parpol. Apabila kaderisasi berjalan maksimal, tentunya tidak ada perbedaan siapa caleg yang nantinya terpilih. Hal itu berarti, parpol bisa menyodorkan caleg-caleg berkualitas dan mampu berkontribusi di parlemen. ”Sistem suara terbanyak itu masih layak dipertahankan, karena bukan salah sistemnya,” ujarnya.


Dengan menerapkan sistem suara terbanyak, parpol tentu dituntut untuk menciptakan kader yang mampu bekerja di parlemen. Hal itu menjadi tantangan sekaligus kewajiban bagi parpol. ”Sistem suara terbanyak itu jelas lebih demokratis ketimbang nomor urut yang lebih mencirikan intervensi parpol didalamnya,” jelasnya.


Dia mengingatkan, jika pemilu kembali menggunakan sistem nomor urut, maka caleg yang berada di urutan bawah harus berkeringat, sementara yang di nomor urut atas hanya menikmati hasilnya. Caleg yang berada di nomor urut atas bisa jadi merupakan pilihan parpol, namun belum terbukti kualitasnya.


”Jangan ada caleg yang malas, harus ada kompetisi,” lanjutnya. Maraknya sistem politik uang, lanjut dia, bisa diatur dengan memperberat sanksi di revisi UU Pemilu.


Sebelumnya, dalam Rakornas III PDIP yang berlangsung 27-28 Juli lalu, telah dihasilkan rekomendasi yang salah satunya adalah sistem suara terbanyak yang berjalan pada 2014 lalu dikembalikan pada sistem nomor urut. PDIP beranggapan, dengan sistem nomor urut kemungkinan dapat memperbaiki kualitas caleg terpilih sekaligus wajah parlemen kedepannya. (bay/jpnn)