Jumat, 03 Juni 2011

Ecky Awal Mucharam : Tinjau Ulang Permendag 39


Jakarta – Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, menuai berbagai macam respon. Meski sebagian besar asosiasi pengusaha atau produsen mendukungnya, namun masih banyak yang harus dikaji ulang. Masih banyak pon-poin yang belum berpihak kepada para pelaku ekonomi.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharram mengatakan hal tersebut saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, Senin(17/1). “Aspek filosofis lahirnya Permendag 39 ini perlu dielaborasi lebih jauh,” katanya singkat.
Mengacu kepada latar belakang lahirnya Permendag tersebut, lanjut Ecky, ada beberapa pertimbangan agar peraturan tersebut ditinjau ulang. Pertama, soal tujuan yang belum disebut jelas dalam permendag ini. Padahal poinnya bagus dan perlu diketahui bersama.
“Tujuan adanya peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, dan mendorong percepatan investasi. Poin ini justru penting untuk diketahui bersama tapi sayangnya belum tercermin secara jelas,” katanya.
Kedua, lanjut Ecky, perlu ada penekanan apa yang dimaksud dengan iklim usaha yang kondusif. Apakah dengan adanya izin impor barang jadi oleh produsen akan menciptakan iklim yang kondusif atau malah sebaliknya. Demikian pula halnya dengan kepastian berusaha. Pemberlakuan Permendag 39 dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan industri dalam negeri.
“Jadi perlu payung hukum yang tidak terpisah-pisah antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Untuk itu, menurut saya yang justru perlu disiapkan segera adalah UU Perdagangan,” tegas Ecky.
Oleh karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan harus meninjau kembali Permendag 39 dan melengkapi data-data pendukung serta analisis dampak peraturan tersebut khususnya terhadap sektor industri. “Jangan sampai peraturan yang ada hanya memberikan efek sesaat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang,” pungkasnya. (*)
Print PDF