Selasa, 02 Agustus 2011

Ecky - PKS : Penjualan Bank Mutiara Jangan Diintervensi!

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, tidak sependapat dengan pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo yang menganjurkan bank BUMN untuk membeli Bank Mutiara karena sama-sama aset milik negara.

Menurutnya, bukan masanya lagi BUMN diintervensi oleh pemerintah. Lagipula, penjualan Bank Mutiara kepada bank BUMN harus sejalan dengan rencana tahunan yang sudah disampaikan bank BUMN kepada Bank Indonesia (BI).

"Bank-bank BUMN itu kan sudah menyampaikan rencana tahunan mereka ke BI, lihat saja ada tidak rencana ekspansi dengan akuisisi bank lain? Kan semua proyek bank harus sesuai dengan rencana yang telah mereka sampaikan kepada BI," ungkap Ecky dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media, Senin (1/8/2011).

Tambahnya, sebaiknya Bank BUMN tidak didorong untuk membeli Bank Mutiara. Kalaupun bank BUMN membeli Bank Mutiara maka itu harus atas pertimbangan bisnis, bukan karena intervensi pemerintah. Anjuran Menteri Keuangan agar bank BUMN membeli Bank Mutiara dapat dianggapnya sebagai sebuah intervensi halus.

"Apa dasarnya anjuran tersebut? Masa hanya karena sama-sama milik negara, harusnya anjuran itu karena alasan yang lebih kuat dan mempertimbangkan aspek bisnis bagi bank BUMN seperti tingkat harga yang ditawarkan dan sinergisitas bisnis. Selain itu penjualan Bank Mutiara juga harus diusahakan secepat mungkin. Karena Rp6,7 triliun tahun ini dan tahun depan beda nilainya. LPS rugi kalau proses penjualan ini berlarut-larut," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menjual sahamnya di Bank Mutiara senilai Rp6,7 triliun. Hal ini sesuai dengan UU LPS yang mengatur bahwa LPS harus menjual sahamnya maksimal tiga tahun sejak dimulainya penangangan bank gagal.

Penjualan saham pun harus mempertimbangkan pengembalian optimal, yaitu sebesar penempatan modal sementara (PMS) LPS di Bank Mutiara sebesar Rp6,7 triliun. Apabila penawaran yang masuk tidak memenuhi PMS maka penawaran dapat diperpanjang dua kali, masing-masing setahun. Apabila tidak memenuhi PMS juga maka dapat dilepas pada harga di bawah PMS. (okezone.com)